Limit Transfer Bank Riau Kepri Terbaru

Limit Transfer Bank Riau Kepri - Sebagai penduduk Riau dan sekitarnya, pasti sudah familiar dengan Bank Riau Kepri Syariah. Bank ini adalah milik Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Kepulauan Riau yang beroperasi berdasarkan prinsip syariah.

Limit Transfer Bank Riau Kepri
Limit Transfer Bank Riau Kepri

Awalnya, Riau Kepri Syariah menggunakan sistem konvensional. Namun, beberapa waktu lalu, BUMD ini melakukan konversi dari bank konvensional menjadi bank syariah. Tujuan utamanya adalah untuk menjauhkan nasabah dari praktik riba.

Limit Transfer Bank Riau Kepri

Mungkin sebagian dari Anda sudah menjadi nasabah Riau Kepri Syariah. Jika ya, penting bagi Anda untuk mengetahui ketentuan batas transfer yang berlaku di bank ini. Bank ini membagi ketentuan tersebut berdasarkan jenis tabungan yang digunakan.

Ada dua rekening utama yang ditawarkan oleh Bank Riau Kepri Syariah, masing-masing dengan batas transfer yang berbeda. Selain itu, ada juga ketentuan untuk transfer antar rekening dan ke bank lain. Untuk informasi lebih detail, simak penjelasannya di bawah ini.

Batas Transfer Riau Kepri Syariah

Anda dapat melakukan transaksi transfer atau pengiriman uang dari rekening Riau Kepri Syariah ke rekening sesama dan antar bank secara online. Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, BUMD Riau Kepri Syariah memiliki ketentuan tentang batas transfer minimal dan maksimal.

Namun, berbeda dengan batas transfer BRI, Mandiri, dan BCA, Riau Kepri Syariah menentukan batas transfer ke sesama dan bank lain berdasarkan jenis rekening. Berikut adalah informasi rinci mengenai Limit Transfer Bank Riau Kepri dari jenis rekening Bank Riau Kepri Syariah:

1. Tabungan Sinar (Simpanan Amanah Riau)

  • Limit Transfer Tabungan Sinar:
    • Sesama: Rp. 10.000 (Minimal), Rp. 20.000.000 (Maksimal)
    • Antar Bank Online: Rp. 10.000 (Minimal), Rp. 5.000.000 (Maksimal)
  • Saldo Mengendap: Rp. 50.000

2. Tabungan Sinar Delima

  • Limit Transfer Tabungan Sinar Delima:
    • Sesama: Rp. 10.000 (Minimal), Rp. 25.000.000 (Maksimal)
    • Antar Bank Online: Rp. 10.000 (Minimal), Rp. 10.000.000 (Maksimal)
  • Saldo Mengendap: Rp. 100.000

Biaya Transfer ke Bank Lain dari Rekening Riau Kepri Syariah

Setelah mengetahui informasi mengenai batas transfer dari masing-masing jenis tabungan, perlu diketahui bahwa Bank Riau Kepri Syariah memberlakukan biaya untuk transaksi transfer ke bank lain. Namun, biaya ini hanya berlaku untuk transfer antar bank, sedangkan transfer sesama bank tidak dikenakan biaya.

Biaya transfer antar bank online dari rekening Riau Kepri Syariah adalah Rp. 6.500. Proses transfer ke bank lain dapat dilakukan melalui Mobile Banking dan ATM. Jika Anda tidak memiliki akun mBanking dan tidak ada mesin ATM Riau Kepri Syariah di lokasi Anda, transfer dapat dilakukan melalui mesin ATM berlogo Bersama, Prima, dan MEPS.

Perlu diingat bahwa untuk transfer antar bank melalui ATM, Anda memerlukan kode bank tujuan. Hal ini juga berlaku sebaliknya, jika Anda pengguna rekening lain dan ingin mentransfer ke Bank Riau Kepri Syariah, Anda perlu memasukkan KODE BANK sebagai identifikasi.

Demikianlah informasi mengenai Limit Transfer Bank Riau Kepri. Penting untuk diketahui bahwa ketentuan batas transfer sesama dan antar bank online di Bank Riau Kepri Syariah berbeda-beda berdasarkan jenis rekening. Hal ini berbeda dengan batas transfer dari bank lain yang umumnya disesuaikan dengan jenis ATM dan metode yang digunakan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Mengatasi Kode Error 53 BNI Mobile Banking: Solusi dan Langkah Mudah

Apa Itu Nama Rekening, Berikut Penjelasan Lengkapnya